Menurut Mahkamah, dengan berlakunya pasal tersebut, keterlibatan KY dapat termasuk sebagai suatu intervensi kelembagaan yang merusak mekanisme check and balances yang telah dibangun.
Menurut Jimly, perlu ada peraturan MK yang mengatur legal standing (kedudukan hukum) termohon dan pemohon untuk tiga daerah dengan calon tunggal, saat mengajukan sengketa pilkada.