Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin Presiden sebelum memeriksa Anggota Dewan, tidak berlaku bagi kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch mencatat ada delapan kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin Presiden sebelum memeriksa anggota Dewan.