Partai Gerindra ingin menghentikan karier Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemerintahan DKI Jakarta dan para kepala daerah lain yang meninggalkan parpol.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (17/8/2014). Pada sidang kedua ini, MK mendengarkan pembacaan perbaikan berkas permohonan oleh pemohon.
Koalisi Kawal RUU Pilkada akan mengajukan uji materi undang-undang (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK), apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurut Patrialis, MK sudah pernah memutuskan perkara terkait pemilukada. Putusan itu, kata Patrialis, merupakan hasil dari uji materi yang dilakukan mahasiswa Universitas Esa Unggul pada awal tahun 2014.
Trimedya menambahkan, jika MK ternyata belum bisa memutuskan sebelum tanggal 1 Oktober karena berbagai pertimbangan, paling tidak MK melakukan putusan sela, agar tetap diberlakukan UU MD3 yang lama.