Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat, gugatan yang dilayangkan ke MK atas hasil tiga pilkada itu tidak memenuhi syarat pengajuan gugatan.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Bengkulu ditunda karena pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).