Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus dua permohonan uji tafsir Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) sebelum pemungutan suara Pilpres 2014, 9 Juli 2014.
Perludem mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Perludem meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan agar pelaksanaan Pilpres 2014 dilaksanakan satu putaran karena hanya ada dua pasangan calon.
Komisi Pemilihan Umum sebaiknya mengajukan uji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi soal syarat sebaran suara untuk menentukan pemenang pemilu presiden.
Ada kejadian menarik saat sidang panel perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014, Senin (2/6/2014), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait adanya celah ketidakpastian hukum mengenai hak pilih anggota TNI dan Polri dalam pemilu. Putusan mahkamah tersebut memastikan bahwa anggota TNI/Polri tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu Presiden 9 Jul