Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, larangan kader parpol menjadi hakim konstitusi menciderai hak-hak konstitusional seorang warga negara yang sudah dijamin dalam UUD 1945.