"Semua orang yang ada di sekitar ruangan kantor tersangka Akil Mochtar harus segera dites urine. Tidak hanya Akil Mochtar, bisa saja staf-stafnya terlibat," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika.
Yusril mengatakan, pemeriksaan perkara pilkada sedianya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT), namun tetap dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung bereaksi untuk "menyelamatkan" Mahkamah Konstitusi (MK).