Pendidikan merupakan salah satu hak dasar warga negara. Hal tersebut tercantum pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang mengatur pengembang untuk hanya membangun, menjual, dan memasarkan perumahan dengan luas tanah minimal 120 meter persegi dinilai tidak menarik.