Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol mendorong penuntasan pembahasan RUU Miras.
Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 3.360 botol minuman mengandung etil alkohol senilai Rp 3 miliar. Ribuan minuman beralkohol itu datang dari Batu Pahat, Malaysia, dengan tujuan Selatpanjang, Meranti, Riau.
Jelang bulan puasa, jajaran Resnarkoba Polres Sleman menggelar razia minuman keras dan narkoba di beberapa tempat hiburan malam dan toko swalayan di wilayahnya, Rabu (03/07/2013) malam.
Sebanyak 5.345 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, di halaman Mapolresta, Rabu (26/6/2013).