Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, sedang menyiapkan pembuatan peraturan daerah tentang pelarangan peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Tuntutan masyarakat menjadi latar rencana penerbitan peraturan daerah ini.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atas Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Uji materi ini diminta oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.