Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, persoalan minuman keras (miras) ilegal di Ibu Kota melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palopo, Sulawesi Selatan, menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah toko yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
Dalam kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung mengamuk, Sabtu (3/8), enam narapidana terlibat perusakan. Mereka kemudian dipindahkan ke Lapas Blitar, Kediri, Malang dan Sidoarjo.
Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran miras, khususnya jenis ciu. Sebab, miras jenis ini mirip dengan minuman sirup yang berwarna-warni.