Sebuah foto yang beredar menunjukkan bahwa salah satu organisasi masyarakat di Tangerang membuat surat permintaan tunjangan hari raya (THR). Dalam edaran, ormas tersebut mengklaim bahwa mereka berhak medapatkan THR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara meminta tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk lainnya kepada masyarakat atau pihak tertentu menjelang hari raya.
Praktik pungutan liar dengan meminta uang kepada sejumlah orang di Kota Semarang, kerap dilakukan sejumlah anak muda “nakal”. Mereka ingin mendapatkan uang dengan cara-cara yang tidak baik.
Puluhan orang tak dikenal mengaku wartawan melakukan sweeping di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (24/7/2014). Tujuan mereka adalah mencari anggota dewan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR).