"Kalau minimarket itu berani buka hingga larut, ya konsekuensi harusnya ditambah ya. Buka 24 jam dalam kondisi negara seperti ini, ya harusnya mempersiapkanlah untuk segala sesuatunya," kata Sekda Kota Bekasi.
Ariyanto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah minimarket hanya diperbolehkan untuk buka sampai pukul 22.00 WIB kecuali minimarket yang memiliki izin buka 24 jam.
Daniel menilai, para perampok tidak sembarangan dalam memilih minimarket sebagai target mereka. Menurut Daniel, tempat yang buka menjelang dini hari dan menyimpan banyak uang adalah minimarket.
Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengaku terganggu dengan kasus perampokan minimarket yang marak terjadi di Kota Bekasi.