Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), hal itu terjadi karena minimarket masih ramai pengunjung. Aprindo mencatat, jumlah konsumen minimarket cukup tinggi pada malam hari.
"Kalau minimarket itu berani buka hingga larut, ya konsekuensi harusnya ditambah ya. Buka 24 jam dalam kondisi negara seperti ini, ya harusnya mempersiapkanlah untuk segala sesuatunya," kata Sekda Kota Bekasi.
Ariyanto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah minimarket hanya diperbolehkan untuk buka sampai pukul 22.00 WIB kecuali minimarket yang memiliki izin buka 24 jam.