26 Desember 2004, tsunami dahsyat meluluhlantakkan pesisir Banda Aceh. Bukan hanya puluhan ribu jiwa tewas dalam bencana itu, penghidupan masyarakat pun hancur terkubur.
Terbatasnya anggaran operasional di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima gratifikasi atau pemberian uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah.