Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, mengatakan, pada realitasnya banyak pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral Tambang dan Batubara.
Perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memerlukan perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, usulan revisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dari pemerintah.
“Peta cadangan migas nasional adalah data dan informasi strategis suatu negara, yang menurut kami seharusnya dilakukan oleh lembaga nasional,” kata Heru