Pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan hilirisasi yang diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Indonesia harusnya bisa bangga karena memiliki cadangan mineral yang besar. Bahkan, dua jenis mineral yang dihasilkan menjadi penentu harga (price maker) di pasaran dunia.