Kewajiban hilirisasi tambang dan pelarangan ekspor mineral mentah (ore) yang diamanatkan dalam Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) mengancam bisnis bahan peledak (handak).
Ratusan buruh dari Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan) Sulawesi Tenggara turun ke jalan untuk mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang larangan ekspor mentah.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menduga ada kemungkinan eksportir memanfaatkan bulan Desember 2013 untuk mengekspor besar-besaran material mentah (raw material) logam.