Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut bahwa lebih dari 300.000 warga negara Indonesia terancam tanpa kewarganegaraan/stateless di negeri jiran, Malaysia.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia akan menandatangani nota kesepahaman yang diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).