Pada 2012, MK membubarkan BP Migas karena dinilai sebagai bentuk inefisiensi yang melanggar konstitusi. Pemerintah dinilai tak mengindahkan pesan MK saat membubarkan BP Migas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Johanes Widjonarko.