Salah seorang dari tiga tersangka curanmor, Mantang (33), warga Jl Muhammad Tahir, dilepas penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, sementara dua orang tersangka lainnya, Syamsul alias Sul (23), warga Jl Bontoduri, dan Ardi (21), warga Jl Ku