Pembajakan proses politik yang lebih demokratis terus berlangsung. Kecenderungan yang terlihat dalam beberapa waktu terakhir, pembajakan tersebut dilakukan melalui proses legislasi.
Sebagian kekuatan yang bermain di balik layar akrobat perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dalam perubahan UU No 27/2009 akan selalu bertahan dalam posisi pragmatis.