Anggota Fraksi Partai Golkar itu juga meyakini perubahan kebijakan pemerintah ini diambil setelah mempertimbangkan usulan penggunaan hak interpelasi yang ditandatangani lebih dari 240 anggota DPR.
Basuki mengatakan, sebelum proses gugatan hukum itu selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pemprov DKI tidak bisa melakukan transaksi dan akuisisi saham Palyja.