Lantaran penanggung jawab sektor perkeretaapian ada di tangan Kementerian Perhubungan, maka seharusnya kewenangan terbesar dalam proyek kereta cepat adalah Jonan, bukan Rini Soemarno.
Para pengguna drone akan merapatkan barisan, berkumpul untuk membahas dan menjawab terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015.
Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan meresmikan terminal batu bara berkapasitas standar 25 juta ton per tahun milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang berada di Provinsi Lampung.