Meski sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, peraturan tentang penataan ruang tidak diimplementasi sempurna, terutama dalam hal pemberlakuan sanksi.
Kerjasama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP) dalam sertifikasi perencana kegiatan perencanaan resmi dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, pada Kamis (15/1/2015).
Tantangan pembangunan ke depan harus dijawab melalui perencanaan tata ruang yang fokus pada penyelarasan daya dukung ruang, dan ketersedian lahan. Negara harus absen untuk hal ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan mengatakan bahwa persoalan pertanahan dan sengketa lahan di Indonesia harus segera dituntaskan.