Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali diudang ke musyawarah kerja nasional (Mukernas) III, Rabu (23/4/2014), di Cisarua, Bogor, bukan sebagai Ketua Umum.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, dana setoran haji tidak boleh digunakan untuk membiayai pejabat naik haji, kecuali untuk Menteri Agama.