dengan data tersebut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mencocokkan pengeluaran belanja orang pribadi dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaporkan.
Cadangan pembiayaan untuk dana antisipasi pembayaran tersebut bila digunakan akan menjadi pinjaman PT Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.