Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali diudang ke musyawarah kerja nasional (Mukernas) III, Rabu (23/4/2014), di Cisarua, Bogor, bukan sebagai Ketua Umum.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, dana setoran haji tidak boleh digunakan untuk membiayai pejabat naik haji, kecuali untuk Menteri Agama.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi adanya kampanye terselubung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo dan Menteri Agama Suryadharma Ali.