Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku prihatin pada kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang jumlah penghuninya melebihi daya tampung lapas sehingga tidak sesuai lagi dengan prinsip hak asasi manusia.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Agung Laksono serta pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.