Meski surat keputusan pengesahan itu tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sudah ada putusan sela, kubu Agung menilai hal itu tak bisa menghambat pelaksanaannya.
Ia menambahkan, Menkumham seharusnya tidak perlu terlalu pusing dalam membuat SK tersebut. Sebab, SK yang dibuat Menkumham harus berdasarkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyadari posisinya sulit untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan Partai Golkar dan PPP. Laoly yakin keputusannya akan menuai kritik keras dari pihak yang merasa dikalahkan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Kamis, terkait laporan atas dugaan penyalagunaan wewenang Menteri Hukum dan HAM.