Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meminta agar kesepakatan islah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono tidak hanya bersifat terbatas.
Idrus Marham mengatakan, keputusan-keputusan yang dibuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait konflik internal partai politik seharusnya menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengganti yang bersangkutan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Jakarta, Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa islah bisa dicapai selama berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Partai atau SK Menkumham.
KPU menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol tak bisa digunakan sebagai dasar pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 26-28 Juli 2015.