Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan waktu dua pekan kepada Polda Papua Barat untuk membawa kembali terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus, ke lembaga pemasyarakatan Sorong.
"Kita lihat perkembangan kasusnya. Tapi, kalau menurut undang-undang kan kalau sudah jadi tersangka, harus dinonaktifkan. Itu kan menurut undang-undang," kata Yasonna.