Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut bahwa tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pemerintah tak membuat aturan atau SOP bahwa beras bantuan presiden yang tak layak harus dikubur.