Petugas kepolisian yang bersiaga di pos pantau dapat menidaklanjuti laporan warga meski hanya bersifat lisan. Karena pos pantau memang disiapkan untuk merespons cepat laporan warga.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, lembaganya tak berkewajiban mengirimkan pemberitahuan terkait penerbitan surat perintah penyidikan atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.