Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menganggap pencabutan kuasa adalah hal yang biasa dan menyatakan dirinya tidak ada kepentingan apapun dalam perkara ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi lain selain denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.