Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri selain akan dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta, juga akan dijatuhi sanksi.
Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Direktorat Jenderal Pajak diduga menjadi siasatnya untuk menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.