Polisi memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada 9-17 Mei 2022 bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur lebaran, yakni 29 April-8 Mei 2022.
Guna mengedukasi masayrakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM. Korlantas Polri berencana akan meluncurkan buku terkait ujian dalam membuat SIM.