Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Mengejar Dengan Parang

Dua Pria yang Ayunkan Parang di Masjid Jadi Tersangka, Keduanya Jemaah yang Sering Akses Internet
Dua Pria yang Ayunkan Parang di Masjid Jadi Tersangka, Keduanya Jemaah yang Sering Akses Internet
Kedua pelaku yang mengejar pengurus masjid dengan parang dijerat Pasal 170 subs 335 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads