Muchri warga Desa Kuta Blang, Lhokseumawe harus berurusan dengan Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, setelah tertangkap usai mencuri dua tabung gas 3 kilogram dan satu mesin pompa air.
DG, remaja berusia 18 tahun dituntut empat bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Mataram lantaran mencuri tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.