Seorang perempuan asal China yang didakwa membunuh menantu perempuannya menggunakan palu di Melbourne, Australia, terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara 18 tahun.
Mantan Danpuspom ABRI Mayjen (Purn) Syamsu Djalal mengatakan, satu-satunya alasan Prabowo Subianto tidak diadili di Mahkamah Militer karena ketika itu Prabowo berstatus menantu Soeharto, Presiden saat itu.