Hanif beralasan, belum diserahkannya LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dirinya sibuk mengurus kementerian tempat ia bekerja. Lagi pula, kilah Hanif, KPK memberikan waktu yang cukup lama bagi penyelenggara negara untuk menyusun LHKPN itu