Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah pastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan selesai sebelum 4 Mei 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, di ruang Tridarma, Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/1/2022)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022.