Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan Perppu Cipta Kerja telah didiskusikan kepada pengusaha dan serikat pekerja, jauh sebelum Perppu Cipta Kerja disahkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil.