Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pernikahan sesama jenis tidak dapat diterima di Indonesia karena masyarakat Indonesia dianggapnya sebagai warga negara yang religius.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sejak tahun lalu, Kementerian Agama memperketat penggunaan kuota ibadah haji. Ia mengatakan, kuota tersebut hanya diberikan bagi calon jemaah dan petugas haji.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang Perkawinan terkait perkawinan beda agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar sahur on the road atau sahur di jalan selama Ramadhan digelar dengan tertib. Ia juga mengingatkan agar makanan yang dibagi-bagikan tetap terjaga kualitas.