"Harusnya ada permintaan maaf secara resmi dari Kepolisian kepada pihak keluarga korban karena sudah melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengakibatkan kematian Siyono," ujar Yati.
Mahfud mengatakan, KAHMI telah melaporkan Saut kepada kepolisian, dan proses itu akan terus berlanjut. Di dalam laporan tersebut, permintaan maaf yang dilakukan Saut harus secara spesifik sebagaimana yang diminta dalam laporan.