Niat pemerintah melakukan rekonsiliasi dengan korban pelanggaran berat HAM dipertanyakan. Pasalnya, niat rekonsiliasi itu tidak memuat opsi penyelesaian secara hukum.
Dengan menggabungkan media sosial, mobile, dan aplikasi berbasis cloud dengan suara, video, dan alat komunikasi lainnya, anggota tim dapat berkolaborasi dengan segera dari mana pun.