Menurut data Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, perkotaan menguasai 54 persen populasi dunia pada 2014 lalu. Diperkirakan naik menjadi 66 persen atau setara dengan 2,5 milyar penduduk di tahun 2050 mendatang.
Keterbatasan kemampuan pendanaan, memaksa pemerintah mempercepat pembangunan kota dan kawasan melalui pemberian fasilitas negara kepada swasta dalam bentuk hak pengelolaan (HPL).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan ada tujuh syarat agar KTM bisa di bangun di kawasan transmigrasi.