Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Membangun Rumah Sendiri Kena Pajak

Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah
Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah
Cara perhitungan PPN masih sama, tetapi subjek pajak diperluas. PPN hanya dikenakan untuk luas pembangunan minimal 200 meter persegi dalam dua tahun.
Whats New
Soal Pajak Membangun Rumah Sendiri, Staf Menkeu: Sudah Ada sejak 1 Januari 1995
Soal Pajak Membangun Rumah Sendiri, Staf Menkeu: Sudah Ada sejak 1 Januari 1995
Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sen sudah ada sejak UU Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Whats New
Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya
Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Hunian

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads