Kemenhub diminta melihat kembali, apakah sudah memberi solusi dari pelarangan tersebut, khususnya solusi bagi penumpang yang sudah banyak menggunakan jasa ojek dan taksi online.
Yang jadi pertanyaan adalah, kenapa saat ojek berbasis aplikasi online muncul, Kemenhub baru mengeluarkan larangan terhadap moda transportasi ojek? Padahal ojek sepeda motor sudah ada sejak lama.
Kepala Pusat Penerangan Kemenhub JA Barata mengatakan, pelarangan tidak ditujukan kepada penggunaan aplikasi, tetapi kepada aspek legalitas angkutan umum.