Kementerian Kehutanan kembali melanggar hak adat masyarakat melayu. Pelanggaran dilakukan dengan penetapan sepihak Pulau Penyengat sebagai kawasan hutan.
Dua pengendara motor yang melanggar menggerutu karena ditilang oleh aparat kepolisian Makassar. Rusdi dan Rahmat ditilang karena tidak memakai helm saat mengendari motornya di Lorong Mu'min, Makassar.